Ahli Pidana Agus Surono Beri Keterangan untuk Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani

Ahli Pidana Agus Surono Beri Keterangan untuk Polda Jabar di Praperadilan Pegi Setiawan

Media Indonesia • 4 July 2024 12:05

Bandung: Setelah dalam sidang praperadilan sebelumnya tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan saksi ahli Profespr Suhandi Cahaya dari Universitas Jayabaya Jakarta, kini giliran tim hukum Polda Jabar, selaku termohon menghadirkan saksi ahli pidana dari Jakarta.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Profesor Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta. Agus hadir pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 4 Juli 2024.

Nurhadi mengatakan, saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon, itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-justice harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ucap Nurhadi di PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon dalam perkara ini meminta saksi ahli yang dihadirkan termohon agar independen dalam memberikan keterangannya.
 

Baca juga: Kurang Detail, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

"Walaupun ahli ini ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas loh," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Hingga berita ini diturunkan sidang perperadilan di PN Bandung yang diketuai Hakim tunggal Eman Sulaeman masih berlangsung. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ahli rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, namun saksi ahli terlambat datang sehingga baru dimulai pukul 09.55 WIB. 

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki pada 27 Agustus 2016 silam. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirenon Jawa Barat. Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal. Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan Tunggal. Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor. Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkap delapan terduga pelaku. Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun. Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar 'melanjutkan' pengejaran kepada tiga buron. Mereka adalah Pegi, Andi dan Dani. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan. Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)