Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 28 June 2024 10:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring. Salah satunya dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku agar berefek jera.
“Prinsipnya dari kami dari penindakan, karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sebagai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Jumat, 28 Juni 2024.
Hari mengatakan hukuman memberikan efek jera kepada pelaku judi daring tidak asal. Kejagung menerapkannya berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkap dia.
Baca Juga:
Keluarkan Edaran, Jaksa Agung Melarang Jajaran Berjudi |