Kejagung Pastikan Beri Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Pastikan Beri Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Siti Yona Hukmana • 28 June 2024 10:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring. Salah satunya dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku agar berefek jera.

“Prinsipnya dari kami dari penindakan, karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sebagai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Jumat, 28 Juni 2024.

Hari mengatakan hukuman memberikan efek jera kepada pelaku judi daring tidak asal. Kejagung menerapkannya berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Keluarkan Edaran, Jaksa Agung Melarang Jajaran Berjudi


Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan. Tetapi dimulai dari penyidik, kemudian dipenuntutan, dan diputuskan di pengadilan.

Dia menegaskan Kejaksaan berkomitmen memberikan hukum maksimal kepada pelaku judi daring, sesuai perannya sebagai penuntut negara. Dia memastikan Korps Adhyaksa akan berperan maskimal dalam penuntutan pelaku judi online.

“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan bekerja sejak 14 Juni-31 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)