Ilustrasi pertambangan. Foto: Dokumen MI
Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin usaha
pertambangan khusus (IUPK), meski Presiden Joko Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan demikian seiring dengan adanya aturan yang mengizinkan ormas mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"KWI tidak akan menggunakan kesempatan tersebut," tegas Suharyo kepada Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
Suharyo menjelaskan alasan KWI enggan mengambil andil pengelolaan usaha tambang lantaran lembaga keagamaan itu tidak berkompeten di bidang pertambangan.
Dalam PP No.25/2024 disebutkan ormas keagamaan dapat mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.
"Ini karena hal tersebut bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," imbuh dia.
Dia menekankan KWI akan terus fokus melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada umat Katolik dan kegiatan pastoral di Indonesia.
"Pelayanan kami sudah jelas dan KWI tidak masuk dalam usaha tersebut (pertambangan)," ujar dia. (Insi Nantika Jelita)