Suasana pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2023 16:43
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang tuntutan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Majelis hakim diharap memberikan hukuman enam tahun penjara kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Irwan hanya menjalankan sisanya.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp250 juta ke Irwan. Pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana pengganti ke Irwan. Total yang harus dibayarkan olehnya yakni Rp7 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ucap jaksa.
Hakim diharap menambah hukuman penjara Irwan selama tiga tahun jika pidana denda itu tidak dibayarkan. Namun, jika dia mencicil, perhitungannya diubah.
"Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Irwan. Jaksa menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate didakwa mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.