TPS ilegal di Kota Depok, terbakar. (MGN/Sidharta Agung)
Sidharta Arya Agung • 31 October 2023 12:56
Depok: Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Depok, Jawa Barat, masih banyak yang beroperasi. Bahkan salah satu TPS ilegal yang berada di kawasan Limo, terbakar dan membuat sejumlah warga terkena ISPA.
Pemerintah Kota Depok pun berjanji akan menutup secara permanen TPS tersebut.
Menurut pengakuan seorang pengurus lingkungan warga Limo, pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat kepada Pemkot Depok. Namun, TPS ilegal yang berdampingan dengan tempat tinggal warga itu hingga kini masih beroperasi.
“Sudah 5 kali lah disegel, dibuka lagi sama mereka. (TPS ilegal) dari tahun 90-an lah. Sejak 2022, tidak mungkin kita hidup dengan asap, bau sampah dan lalat, jadi mau tidak mau kita harus ngurusin, kebakaran itu hanya untuk memperkecil tumpukan sampah. Kalau sudah tumpukan sampah itu menciut mereka bisa buang sampah lagi," ujar Ketua RT setempat, Dody, Selasa, 31 Oktober 2023.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pemerintah Kota Depok berjanji menutup secara permanen TPS-TPS ilegal yang ada di Kota Depok. Pihak Pemkot Depok meminta masyarakat sekitar untuk segera melapor.
“Sudah (ditutup) permanen itu seharusnya. Cuma itu tadi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Kita upayakan tutup permanen," ucap Sekda Kota Depok, Supian Suri.
Di Kota Depok, memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Bagi pelanggar Perda tersebut bisa dikenakan sanksi pidana 3 bulan kurungan atau denda maksimal sebesar Rp 25 juta. Kendati demikian kurangnya pengawasan serta tindakan tegas dari Pemkot Depok membuat TPS-TPS liar banyak ditemui di Kota Depok.