Bupati Manggarai Barat Minta Pelaku Penyelundupan Komodo Dihukum Berat

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi/ Media Indonesia)

Bupati Manggarai Barat Minta Pelaku Penyelundupan Komodo Dihukum Berat

Media Indonesia • 3 November 2023 11:25

NTT: Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, geram dengan peristiwa penyelundupan satwa komodo asal Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Edistasius meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bupati Edistasius menuding penyelundupan terjadi karena para pihak yang memiliki otoritas perlindungan komodo tidak paham apa yang menjadi tanggungjawabnya.

"Kasus penyelundupan komodo harus menjadi refleksi para pihak dan tidak boleh terjadi lagi," ujar Bupati Edi, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumnya, Mahpolres Manggarai Barat menangkap enam orang diduga pelaku penyelundupan satwa komodo, empat orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak empat pelaku, yakni H sebagai terduga pelaku utama yang berperan sebagai pembeli, A dan M sebagai orang yang menangkap Komodo, dan I sebagai orang yang melakukan komunikasi antara H dan A dan M dan juga ikut menangkap komodo.

"Tersangka H sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu," kata Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra.

Kompol Budi menjelaskan anak komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon yang diikat pada ujung kayu panjang. Jerat tali yang digunakan tersangka menyasar leher komodo.

"Komodo yang ditangkap semuanya berasal dari Kawasan Pulau Rinca Taman Nasional Komodo. Tersangka M dan A diiming-iming upah sebesar 2 juta rupiah per ekor, sementara H menjual kembali Komodo itu dengan harga 20 juta rupiah hingga 28 juta rupiah per ekor," jelas Budi.  

Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana dan akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf A, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Kompol Budi menjelaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. "Ini adalah sindikat dengan jaringan yang besar, kami akan serius mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)