BNPT Buka Kembali Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu

Direktur Perlindungan Brigjen Pol Imam Margono. Foto: Istimewa

BNPT Buka Kembali Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu

Kautsar Widya Prabowo • 26 November 2024 09:07

Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu dimulai pada 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028. Layanan ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.

"BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu menindaklanjuti Putusan MK 103 PUU-XXI/2023 dengan membuka kembali permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut pada tanggal 25 November 2024-8 Juni 2028," ujar Direktur Perlindungan Brigjen Pol Imam Margono, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Imam menjelaskan pelayanan ini ditujukan kepada korban terorisme masa lalu. Khususnya, yang belum memiliki surat penetapan atau haknya belum sepenuhnya terpenuhi.

"Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak-haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi," ujarnya. 
 

Baca juga: ‘Lulus’ Program Deradikalisasi, Eks Napiter Jadi Juragan Ikan di Poso

Sebagai informasi, Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertera jelas dalam website resmi BNPT yakni www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT. Pemohon juga dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)