Kepala Samsat Makassar Segera Disidang Usai Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Tim Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan memeriksa ASN yang diduga melakukan pelanggaran pemilu di Kota Makassar, Rabu, 2 Oktober 2024. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Kepala Samsat Makassar Segera Disidang Usai Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Muhammad Syawaluddin • 6 November 2024 20:15

Makassar: Berkas perkara kasus pidana pemilu yang menjerat Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Bahkan kasus tersebut segera disidangkan. 

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan tersangka. Penyerahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan pada Senin, 4 November 2024.

"Iya kemarin telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 November 2024.
 

Baca: Strategi Dewi-Iing Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pandeglang
 
Alamsyah mengungkapkan tersangka diserahkan ke Kejari Makassar didampingi oleh pengacara bersama penyidik serta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

"Penanganan ini juga tentu saja menjadi bukti bahwa teman-teman Gakkumdu sudah melakukan tugas dengan baik," jelasnya.

Alamsyah mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk segera menjadwalkan persidangan terhadap tersangka Yarham Yasmin.

"Tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad, menyampaikan pihaknya sudah menerima analisis singkat dari stakeholder terkait.

"Tersangka YY saat ini diberikan sangkaan pasal 188 juncto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," katanya.

Sebelumnya seorang yang diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. ASN tersebut merupakan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

ASN yang mengampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mengampanyekan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya foto yang beredar tersebut, pasangan calon yang merasa ASN tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku kemudian melaporkan hal itu ke Bawaslu Sulawesi Selatan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)