Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto. (Istimewa)
BPK Temukan Dugaan Pidana Pengelolaan Dana Hibah di Kemenpora dengan Kerugian Rp20,4 Miliar
Siti Yona Hukmana • 2 February 2024 12:25
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKN) atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017. Ditemukan ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Februari 2024.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan investigatif atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. BPK juga menemukan ada penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur.
"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00," ujar Hendra.
Penghitungan kerugian negara dilakukan BPK atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hendra langsung menyerahkan dua laporan hasil pemeriksaan investigatif ini ke Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin hari ini.
Baca:
Usut Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah di Pemkot Balikpapan, 13 Saksi Diperiksa |
Kegiatan penyerahan laporan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penyerahan laporan hasil investigatif ini turut dihadiri oleh Tortama Investigasi BPK dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam
proses penuntutan dan pengadilan kasus,” ucap Hendra Susanto.
BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Kegiatan ini dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. Tugas BPK ini diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA).