OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha

Media Indonesia • 3 December 2023 09:56

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Pasalnya, PT Aspan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakmampuan tersebut disebabkan PT ASPAN tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan pers, dilansir Media Indonesia, Minggu, 3 Desember 2023.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi. OJK, kata Ogi, telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.

Direksi PT Aspan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan. "Namun, OJK tidak dapat menyetujui hal tersebut karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum ini," terangnya.

Baca juga: OJK Harap Penghimpunan Dana di Pasar Modal Lampaui Tahun Lalu

Terkait dengan pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut. OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK itu termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Aspan wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Aspan.

Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT Aspan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis. (M. Ilham Ramadhan Avisena)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)