Kapolri Instruksikan Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli

Kapolri Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Fachri

Kapolri Instruksikan Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli

Fachri Audhia Hafiez • 27 November 2023 11:01

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Listyo juga mengingatkan bahwa penyidik Polri harus bersiap karena Firli mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan tersangka.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Listyo menilai upaya hukum itu wajar selama dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Terpenting, kata dia, semua proses dipertanggungjawabkan.

"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap Listyo.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)