Kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang berisi Rp800 juta/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 October 2024 16:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Tindakan rasuah terkait operasi senyap itu yakni penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada tiga proyek yang jadi ladang korupsi para tersangka. Dari proyek itu, Paman Birin mendapatkan sejumlah fee, setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Uang dari YUD untuk Paman Birin sebesar Rp1 miliar. Duit itu dibungkus dalam kardus berwarna coklat yang diambil tim KPK dalam OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca: Bagai Belut, Gubernur Kalsel Lolos dari OTT KPK |