Mesin Uang Palsu di Makassar Bisa Cetak Surat Berharga Negara Senilai Rp700 Triliun

Mesin pencetak uang palsu saat diperlihatkan oleh Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Mesin Uang Palsu di Makassar Bisa Cetak Surat Berharga Negara Senilai Rp700 Triliun

Muhammad Syawaluddin • 19 December 2024 20:55

Makassar: Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan mesin yang digunakan untuk membuat uang palsu juga bisa mencetak Surat Berharga Negara (SBN).

Yudhiawan membeberkan barang bukti uang palsu yang disita di antaranya 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi tahun 2016. Selanjutnya, enam lembar dan 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong. 

Kemudian mata uang Korea satu lembar sebesar 5.000 Won. Ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar atau 500 Dong dan mata uang Rupiah dua lembar dengan pecahan Rp1000 emisi tahun 1964. Kemudian ada juga mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar. Tidak hanya itu polisi juga menemukan satu lembar fotokopi sertifikat deposit Bank Indonesia senilai Rp45 triliun, polisi juga menemukan surat berharga nasional (BSN) senilai Rp700 triliun. 

"Ini juga ada yang menarik, ada satu lembar kertas surat berharga negara SBN senilai Rp700 triliun. Kemudian dari beberapa alat bukti yang lain ada tinta, mesin, kaca pembesar, dan lain-lain sebagainya. Totalnya ada 98 item," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
 

Baca: 17 Orang Jadi Tersangka Pembuatan Uang Palsu di Kampus UIN Makassar

Ia mengungkapkan mesin cetak offset dibeli tersangka dari Kota Surabaya. Yudhiawan mengungkapkan mesin tersebut ternyata bisa mencetak uang yang ada tanda air jika disinari ultraviolet. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, mengapresiasi jajaran Polres Gowa yang berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu. Ia mengaku temuan tersebut bagai fenomena gunung es. 

"Bank Indonesia sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polres Gowa untuk mengungkap sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Jadi uang palsu yang ditemukan di sini seperti gunung es permukaannya saja, tetapi yang beredar mungkin sudah banyak yang kita tidak tahu," sebutnya. 

Rizki menegaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. Rizki menyebut ada enam hal kewenangan BI dalam mengelola uang. 

"Pertama adalah merencanakan, kedua adalah mencetak, ketiga adalah menarik, keempat adalah mencabut, kelima adalah memusnahkan. Dan yang terakhir mengeluarkan," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)