MK: 309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK: 309 Permohonan PHP Pilkada Lolos Pemeriksaan Berkas Menjadi Perkara

Devi Harahap • 3 January 2025 16:12

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa pemilihan hasil kepala daerah (PHPkada) 2024 pada 8 Januari 2025. MK telah memeriksa berkas atau registrasi perkara sengketa PHPkada.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan tak semua permohonan lolos untuk disidangkan. Dari 314 permohonan, ada 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.  

“Jumlahnya ada 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Faiz menjelaskan ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Laporan yang diajukan para pemohon, kata dia, masih tergolong permohonan. Sedangkan, permohonan yang sudah teregistrasi disebut sebagai perkara. 

“Jadi ketika diajukan itu masih permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara. Kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring 2 kali,” ungkap dia. 

Faiz menguatkan berkurangnya jumlah angka dari 314 menjadi 309 terjadi karena terdapat pelaporan yang double baik pada sistem daring dan luring. 

“Maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya karena pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili. Apakah dari permohonan online atau dari offline di luar,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Perkuat Koordinasi Jajaran Daerah dan Tim Hukum


Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, mekanisme MK akan mengirimkan berkas kepada pemohon, yaitu KPU daerah dengan tembusan KPU pusat, termasuk Bawaslu. Setelah mendapatkan registrasi perkara, para pihak memiliki waktu dua hari untuk mengajukan diri menjadi pihak terkait yang akan menjalani persidangan.
 
“Artinya per hari ini dan hari terakhirnya adalah hari Senin, terkecuali Sabtu dan Minggu karena libur. Dari sana nanti akan ada RPH menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak. Maka nanti sidang pertama itu di tanggal 8 untuk sidang pemeriksaan pendahuluan,” kata Faiz. 
 
Untuk hasil jawaban dan keterangan dari pihak terkait, jelas Faiz, akan diadakannya satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. 

“Jadi mereka bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)