Razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2024/Dok. Polres Malang
Daviq Umar Al Faruq • 5 January 2025 11:25
Malang: Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2024. Penggerebekan warung 'Kopi Cetol' ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar. Penertiban ini diakuinya merupakan respons terhadap laporan masyarakat.
"Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” katanya saat dikonfirmasi.
Dadang mengaku, dalam operasi kali ini aparat gabungan menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur, berusia antara 14 hingga 16 tahun. Mereka bekerja sebagai pelayan di warung-warung kopi tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” tambah Dadang.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelecehan Seksual Terhadap WNA Singapura di Bandung |