Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Medcom.id.
Tri Subarkah • 3 January 2025 12:55
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Memori banding diserahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding.
"(Memori banding) belum (dikirim), sedang penyempurnaan redaksional. Jika sudah selesai dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," ujar Harli Siregar saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2024.
Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Presiden Perintahkan Jaksa Agung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis |