Jaksa Finalisasi Memori Banding Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Medcom.id.

Jaksa Finalisasi Memori Banding Harvey Moeis

Tri Subarkah • 3 January 2025 12:55

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Memori banding diserahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding.

"(Memori banding) belum (dikirim), sedang penyempurnaan redaksional. Jika sudah selesai dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan," ujar Harli Siregar saat dihubungi, Jumat, 3 Januari 2024.

Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
 

Baca juga: Presiden Perintahkan Jaksa Agung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis

Selain pidana penjara, hakim menghukum Harvey denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut Harvey pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)