Presiden Perintahkan Jaksa Agung Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis

3 January 2025 11:43

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah. Langkah ini diambil karena Presiden merespons masukan masyarakat yang menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan publik.  

Budi Gunawan menyatakan, Presiden mendengar dengan seksama keluhan masyarakat mengenai vonis yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.
 

BACA : Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Rekening Istri dan Mertuanya Dibuka

"Presiden telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut," jelas Budi Gunawan seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 3 Januari 2025.

Selain arahan kepada Jaksa Agung, Budi Gunawan juga menyebut bahwa Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus ini. KY akan memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses persidangan yang dapat memengaruhi vonis.  

"Komisi Yudisial sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya yang mungkin dilakukan oleh hakim terkait kasus ini," kata Budi.


(Zein Zahira)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id