Hakim nonaktif Erintuah Damanik saat meminta majelis hakim membuka rekening milik istri dan mertuanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (MGN/Ifdal Amal)
Candra Yuri Nuralam • 2 January 2025 15:53
Jakarta: Hakim nonaktif Erintuah Damanik meminta majelis hakim membuka rekening milik istri dan mertuanya dibuka. Dia terseret kasus suap terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gergorius Ronald Tannur.
“Jadi begini Pak, ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ sama mertua saya,” kata Erintuah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Erintuah mengatakan, permintaan itu diajukan karena mertuanya dalam kondisi sakit. Uang dalam rekening yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dibutuhkan untuk biaya pengobatan.
“Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak karena mertua saya sekarang sedang sakit,” ujar Erintuah.
Dia memohon kepada majelis agar pembukaan blokir rekening dilakukan secepatnya. Menurut dia, istrinya mau menjenguk orang tuanya, pekan depan.
“Mohon Pak supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya Pak, supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudaranya,” ucap Erintuah.
Menurut dia, dua rekening itu tidak terkait dengan kasus suap yang menjeratnya. Dia juga meminta majelis mengembalikan ponsel anaknya yang disita.
“Terus kemudian ada satu HP anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam HP itu,” kata Erintuah.
Hakim Teguh Santoso meminta Erintuah memberikan keterangan tertulis. Pengajuan bisa dibantu oleh kuasa hukumnya.
“Nanti silakan bapak ajukan saja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya silakan begitu ya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya,” kata Teguh.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang dakwaan tiga Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan
terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah. Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.