Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini/Medcom.id/Fachri
Kautsar Widya Prabowo • 11 May 2024 20:22
Jakarta: Pelantikan anggota legislatif mesti serentak. Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dikritik.
"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Sabtu, 11 Mei 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata dia, memerintahkan KPU mewajibkan caleg terpilih mengundurkan diri jika maju di pilkada. Agar, tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
Baca: Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot |