Pelantikan Menyusul Caleg yang Ikut Pilkada Dinilai Inkonstitusional

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini/Medcom.id/Fachri

Pelantikan Menyusul Caleg yang Ikut Pilkada Dinilai Inkonstitusional

Kautsar Widya Prabowo • 11 May 2024 20:22

Jakarta: Pelantikan anggota legislatif mesti serentak. Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait caleg terpilih dapat dilantik menyusul jika ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dikritik.

"Kalau sampai caleg terpilih DPR dan DPD bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional," ujar pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Sabtu, 11 Mei 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata dia, memerintahkan KPU mewajibkan caleg terpilih mengundurkan diri jika maju di pilkada. Agar, tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
 

Baca: Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot

"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," terangnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) secara jelas turut mengatur pelantikan legislatif secara bersama.

Bahkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur bahwa pelantikan susulan tidak dapat dilakukan oleh semua caleg. Melainkan hanya caleg berstatus tersangka dan tersangkus kasus pidana korupsi.

"Kalau ada pelantikan susulan anggota DPR dan DPD bagi mereka yang maju pilkada, maka hal itu adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)