Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini/Medcom.id/Fachri
Kautsar Widya Prabowo • 11 May 2024 19:50
Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengenai caleg terpilih tidak perlu mundur jika berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disorot. Karena, dianggap tendensius.
"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024," ujar pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurut Titi, caleg terpilih memesan aturan itu karena ogah kehilangan kursinya jika gagal dalam pilkada. Titi khawatir hal tersebut dapat merusak sistem hukum di Indonesia.
"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
Baca: KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tidak Bisa Terwujud |