Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini/Medcom.id/Fachri

Aturan Caleg Tak Perlu Mundur di Pilkada Disorot

Kautsar Widya Prabowo • 11 May 2024 19:50

Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengenai caleg terpilih tidak perlu mundur jika berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disorot. Karena, dianggap tendensius.

"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024," ujar pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini kepada Medcom.id, Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut Titi, caleg terpilih memesan aturan itu karena ogah kehilangan kursinya jika gagal dalam pilkada. Titi khawatir hal tersebut dapat merusak sistem hukum di Indonesia.

"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
 

Baca: KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tidak Bisa Terwujud

Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU mewajibkan caleg terpilih membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.

"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.

"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)