Apindo: Relaksasi Perizinan Impor 7 Komoditas Tekan Barang Ilegal

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin

Apindo: Relaksasi Perizinan Impor 7 Komoditas Tekan Barang Ilegal

Media Indonesia • 20 May 2024 10:19

Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberikan relaksasi perizinan impor tujuh komoditas merupakan upaya yang bagus.

Seperti diketahui pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut dia, adanya kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.

Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

"Terbitnya permendag ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," jelas Shinta, dilansir Media Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.
 

Baca juga: 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Beberkan Biang Kerok Penyebab Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kebijakan baru sejalan dengan aspirasi pelaku usaha

Dia menegaskan kebijakan baru ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Shinta menambahkan pengusaha akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memonitor dan menyosialisasikan aturan anyar tersebut khususnya kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan perizinan impor bahan baku/penolong dan barang modal.

"Sosialisasi ini juga ditujukan kepada seluruh stakeholders terkait proses perizinan impor dari hulu ke hilir sehingga regulasi dapat diimplementasi secara komprehensif di lapangan," ucap dia.

Dunia usaha, lanjutnya, juga bekerja sama dengan pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor, khususnya impor produk komersial yang diperdagangkan secara bebas di dalam negeri.

(Insi Nantika Jelita)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)