Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Foto: Medcom.id/Husen Miftahudin
Media Indonesia • 20 May 2024 10:19
Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberikan relaksasi perizinan impor tujuh komoditas merupakan upaya yang bagus.
Seperti diketahui pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut dia, adanya kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
"Terbitnya permendag ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," jelas Shinta, dilansir Media Indonesia, Senin, 20 Mei 2024.
Baca juga:
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Beberkan Biang Kerok Penyebab Penumpukan Kontainer di Pelabuhan |