Target Tidak Terkejar, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Target Tidak Terkejar, Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM

Kautsar Widya Prabowo • 16 May 2024 12:47

Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda kewajiban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2024. Kebijakan ini diperpanjang hingga 2026.

"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip kembali Kamis, 16 Mei 2024.
 

Baca juga: 

Wapres Minta Pelaku UMKM Diedukasi Soal Sertifikasi Halal

Baru 44,4 juta UMKM memiliki sertifikasi halal

Teten menjelaskan saat ini baru ada 44,4 juta UMKM yang mengantongi sertifikasi halal. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), rata-rata cuma ada 2.678 sertifikat yang dikeluarkan per harinya.

"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober itu perlu 102 ribu sertifikat setiap hari," jelas dia.

Teten menegaskan apabila target ini dipaksakan akan merugikan banyak pelaku UMKM. Mereka bakal dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki sertifikasi halal.

"Saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," ujar dia.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)