Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 16 May 2024 12:47
Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda kewajiban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2024. Kebijakan ini diperpanjang hingga 2026.
"Karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip kembali Kamis, 16 Mei 2024.
Baca juga:
Wapres Minta Pelaku UMKM Diedukasi Soal Sertifikasi Halal |