Pansus Nilai Menag Terbukti Melanggar Aturan Penyelenggaraan Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag

Pansus Nilai Menag Terbukti Melanggar Aturan Penyelenggaraan Haji

Sri Utami • 3 September 2024 22:02

Jakarta: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbukti melanggar aturan penyelenggaraan Haji 2024. Penilaian ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen yang dikantongi pansus.

"Narasi yang mengubah porsi reguler haji khusus mengubah jadi 50 50 jadi pertimbangan siapa? Apakah Saudi atau siapa? Ya Menteri Agama itu sendiri. Kesimpulan kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup investigasi," kata Wisnu, Selasa, 3 September 2024. 

Dia mengatakan dugaan tindak pelanggaran lain yang dilakukan Menag yakni perubahan kebijakan tentang pencairan dana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan aturan tidak sesuai dengan rapat kerja Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, serta keputusan presiden (Keppres).

Wisnu menyebut ada manipulasi data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kemudian, pemberangkatan jemaah haji tidak sesuai urutan. 

"Haji khusus masa tunggunya 6 sampai 7 tahun. Sebanyak 3.500 orang berangkat tanpa antrean. Jemaah haji yang nol tahun bisa berangkat tanpa mengantre," ungkapnya.
 

Baca juga: Pansus Haji DPR Belum Temukan Unsur Pidana

Atas temuan tersebut, Pansus Haji memanggil staf khusus (Stafsus) Menag dan Direktur Haji Khusus Kemenag. Namun, mereka mangkir dan diketahui berangkat ke Arab Saudi.

"Nyatanya mereka mangkir besok harusnya stafsus hadir di pansus tapi berangkat dulu dengan tujuan tidak jelas. Kami cek sudah terbang ke Saudi," ungkapnya.

Berdasarkan temuan pansus, ada penawaran percepatan pemberangkatan terhadap calon jemaah haji khusus namun biayanya naik. Ia mencontohkan ada calon jemaah haji khusus yang dalam penawaran awal biayanya 15 ribu dolar Amerika Serikat. Namun, sebulan kemudian biayanya naik menjadi 29 ribu dolar AS. 

"Sehingga calon jemaah ini tidak mampu akhirnya mundur pas mundur di Siskohat 2030 jadi 2032. Dia komplain berubah jadi (berangkat) 2031. Artinya Siskohat, sistem dengan mudahnya dimanipulatif dan ini terjadi sangat masif," paparnya.

Wisnu juga merespons anggapan Yaqut yang menyebut pansus berlebihan menghadirkan LPSK dalam proses ini. Ia menegaskan LPSK bukan hanya menjamin saksi eksternal, tapi internal pun meliputi direksi, kasubdib dan kepala badan. 

"Mereka posisinya terancam. Begitu kita sudah hasilkan setelah berita acara ditandatangi saksi ketakutan datangi kami satu-satu agar beberapa narasi tidak dicantumkan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)