Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag
Sri Utami • 3 September 2024 22:02
Jakarta: Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Wisnu Wijaya menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbukti melanggar aturan penyelenggaraan Haji 2024. Penilaian ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen yang dikantongi pansus.
"Narasi yang mengubah porsi reguler haji khusus mengubah jadi 50 50 jadi pertimbangan siapa? Apakah Saudi atau siapa? Ya Menteri Agama itu sendiri. Kesimpulan kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup investigasi," kata Wisnu, Selasa, 3 September 2024.
Dia mengatakan dugaan tindak pelanggaran lain yang dilakukan Menag yakni perubahan kebijakan tentang pencairan dana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan aturan tidak sesuai dengan rapat kerja Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, serta keputusan presiden (Keppres).
Wisnu menyebut ada manipulasi data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kemudian, pemberangkatan jemaah haji tidak sesuai urutan.
"Haji khusus masa tunggunya 6 sampai 7 tahun. Sebanyak 3.500 orang berangkat tanpa antrean. Jemaah haji yang nol tahun bisa berangkat tanpa mengantre," ungkapnya.
Baca juga: Pansus Haji DPR Belum Temukan Unsur Pidana |