Pansus Haji DPR Belum Temukan Unsur Pidana

3 September 2024 19:56

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Nusron Wahid mengatakan pihaknya belum menemukan unsur pidana terkait pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. 

Hal itu disampaikan Nusron Wahid usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana dan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Senin malam, 2 September 2024.

"Ini masalahnya tidak segampang itu memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, masih Panjang. Ini kita baru menerima informasi dari satu pihak," kata Nusron Wahid.

Nusron mengungkapkan pihaknya masih perlu mendalami informasi dari pihak lain di luar penyelenggaraan haji. Menurut Nusron, penyelidikan pelanggaran pembagian kuota penyelenggaraan haji 2024 tidaklah mudah.
 

Baca juga: Pansus Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus kepada Travel

Diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221 ribu jemaah kuota resmi 2024 dan 20 ribu jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 8 /2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)