Massa aksi tolak RUU Pilkada di DPR RI, Jakarta. (Medcom.id/Kautsar Widya)
Ficky Ramadhan • 23 August 2024 11:25
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan setidaknya ratusan pedemo di depan Gedung DPR yang mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang pilkada ditangkap polisi.
"Tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan penyampaian pendapat di muka umum. Dia menyebut kegiatan itu merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Baca:
Saling Dorong Massa dengan Polisi Ingin Tembus DPR |