Kejari Bandung Gugat Pencabutan Status Ayah Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Kandungnya

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul

Kejari Bandung Gugat Pencabutan Status Ayah Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Kandungnya

P Aditya Prakasa • 29 October 2024 19:00

Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah mendaftarkan gugatan mengenai kekuasaan orang tua kepada anak ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan itu dilakukan dengan alasan seorang ayah berkelakukan buruk serta melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul mengatakan, RH digugat untuk mencabut statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2022 lalu. Dia telah menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 319 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jadi berkelakuan buruknya itu kenapa? Karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana, telah berkekuatan hukum tetap, telah melakukan dengan ancaman memaksa, melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," ucap Tumpal di Kantor Kejari Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.

Atas dasar tersebut, kata dia, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melayangkan gugatan untuk mencabut status RH sebagai ayah. Pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dan telah dijadwalkan sidang perdana digelar pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama.

"Jadi dalam gugatannya juga, selain kemudian kami meminta Majelis Hakim untuk mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orang tua, kami juga meminta kemudian agar ibu kandungnya ditetapkan sebagai wali. Kemudian kami secara eksplisit terang-terangan menyebutkan dalam pitutum kami, untuk yang bersangkutan senantiasa untuk tetap berkewajiban menafkahi hidup dan biaya pemeliharaan si anak kandung," ucap dia.
 

Baca: Terduga Pembunuh Santri di Kendal Dibekuk

Dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa RH telah terbukti melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sebanyak tiga kali. Meski begitu, dia menegaskan gugatan tersebut tidak memutuskan hubungan darah antara ayah dan anak.

"Tindakan pencabutan ini kemudian tidak serta merta, tidak kemudian berarti menghapus hubungan darah antara ayah dengan si anak. Itu sudah ditegaskan juga di Undang-Undang Pelindungan Anak. Pertama, kemudian dia tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tuanya. Yang kedua, kemudian yang bersangkutan juga masih dibebani kewajiban untuk menafkahi si anak tersebut," jelas dia.

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan agar memberikan efek pencegahan serta memastikan jaminan perlindungan hak atas anak. Namun dia juga memastikan bahwa gugatan tersebut juga merupakan persetujuan dari ibu kandung korban.

"Jadi kemudian kami ingin menyampaikan pesan efek deterens kepada siapa pun itu orang tua agar senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai orang tua dengan baik. Jadi memastikan bahwasanya hukum itu bisa tegak, ada kepastian terhadap penegakkan hak-hak keberatan masyarakat khususnya anak," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)