Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul
P Aditya Prakasa • 29 October 2024 19:00
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah mendaftarkan gugatan mengenai kekuasaan orang tua kepada anak ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan itu dilakukan dengan alasan seorang ayah berkelakukan buruk serta melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul mengatakan, RH digugat untuk mencabut statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2022 lalu. Dia telah menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 319 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Jadi berkelakuan buruknya itu kenapa? Karena yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana, telah berkekuatan hukum tetap, telah melakukan dengan ancaman memaksa, melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," ucap Tumpal di Kantor Kejari Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.
Atas dasar tersebut, kata dia, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melayangkan gugatan untuk mencabut status RH sebagai ayah. Pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua dan telah dijadwalkan sidang perdana digelar pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama.
"Jadi dalam gugatannya juga, selain kemudian kami meminta Majelis Hakim untuk mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orang tua, kami juga meminta kemudian agar ibu kandungnya ditetapkan sebagai wali. Kemudian kami secara eksplisit terang-terangan menyebutkan dalam pitutum kami, untuk yang bersangkutan senantiasa untuk tetap berkewajiban menafkahi hidup dan biaya pemeliharaan si anak kandung," ucap dia.
Baca: Terduga Pembunuh Santri di Kendal Dibekuk |