Bakal Diperiksa Kejagung, 3 Hakim PN Surabaya Diboyong ke Jakarta

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Bakal Diperiksa Kejagung, 3 Hakim PN Surabaya Diboyong ke Jakarta

Tri Subarkah • 5 November 2024 10:45

Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur dibawa ke Jakarta. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Tiga hakim itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. Diharapkan tiba siang ini di Kejagung karena datangnya tidak bersamaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
 

Baca Juga: 

Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Dibanderol Rp3,5 Miliar


Penyidik Jampidsus telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Rabu, 23 Oktober 2024, bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya tiba di Jakarta dengan maskapai berbeda. Heru tiba di Jakarta pukul 10.20 WIB, Erintuah pada pukul 11.35 WIB, dan Mangapul pada pukul 12.05 WIB. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)