Eks PM Malaysia Najib Razak. (Channel News Asia)
Marcheilla Ariesta • 30 October 2024 13:41
Kuala Lumpur: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dipanggil untuk membela diri atas 25 tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang. Pemanggilan terjadi setelah hakim memutuskan bahwa jaksa penuntut telah memberikan cukup bukti dalam kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Collin Lawrence Sequearah menyampaikan putusannya di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dilansir dari Channel News Asia, putusan itu dijatuhkan setelah 12 hari sidang lisan oleh jaksa penuntut dan pembela, yang dimulai pada 19 Agustus dan berakhir pada 3 Oktober.
Jaksa penuntut menutup kasusnya terhadap Najib pada 30 Mei, dan lebih dari 50 saksi telah memberikan kesaksian dalam 5 tahun terakhir, dengan persidangan dimulai pada 28 Agustus 2019.
Najib yang kini berusia 71 tahun, didakwa berdasarkan Pasal 23(1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali lipat jumlah atau nilai suap, atau RM10.000 mana yang lebih tinggi.
Untuk 21 tuduhan pencucian uang, Najib dituduh melakukan pelanggaran tersebut antara 22 Maret 2013 dan 30 Agustus 2013.
Najib meminta maaf minggu lalu karena salah menangani skandal 1MDB yang mengakibatkan lebih dari USD4,5 miliar dicuri dari kas negara.
"Setiap hari saya merasa sedih mengetahui bahwa bencana 1MDB terjadi di bawah pengawasan saya sebagai menteri keuangan dan perdana menteri," kata Najib dalam surat yang dibacakan pada konferensi pers oleh putranya.
Namun, mantan perdana menteri tersebut tetap mempertahankan ketidakbersalahannya, dengan mengklaim bahwa dianggap bertanggung jawab secara hukum atas hal-hal yang tidak ia mulai atau tidak sengaja memungkinkannya adalah tidak adil baginya.
Dia saat ini menjalani hukuman 12 tahun, yang kemudian dikurangi setengahnya, karena korupsi dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar USD10 juta dari bekas unit 1MDB, SRC International.
Baca juga: Ditahan Terkait Korupsi, Mantan PM Malaysia Minta Maaf