Pemerintah Pastikan SDM Pembangunan IKN Tersertifikasi

Sertifikasi pekerja di IKN Nusantara/Istimewa

Pemerintah Pastikan SDM Pembangunan IKN Tersertifikasi

M Sholahadhin Azhar • 12 August 2024 19:11

Jakarta: Pemerintah memastikan sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tersertifikasi. Hal tersebut dipastikan dengan sertifikasi onsite, atau dilakukan di lokasi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis, mengatakan pembangunan IKN membutuhkan jumlah tenaga kerja yang banyalk. Penyiapan tenaga kerja yang terlatih mutlak dibutuhkan.

”Sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Abduil Muis dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Sertifikasi onsite dilakukan di IKN pada 10-16 Agustus 2024, dengan menyasar pekerja konstruksi IKN. Pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut di 21 lokasi berbeda.

Rincian lokasi sertifikasi, yakni 18 berada di kawasan IKN Nusantara dan 3 sertifikasi berada di luar kawaasan IKN, yakni di Tol 3A, 5A, dan 6B.
 

Baca: Pengembangan Kompetensi SDM Dorong Ekonomi Digital RI di Masa Depan

"Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut. Mereka terbagi dalam dua kategori," kata dia.

Kategori pertama, kata Abdul, diikuti 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7. Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.

Menurut dia, seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi. Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.

"Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021," kata Abdul. 

Dia mengatakan kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Kemudian, setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)