Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Ditangkap

ilustrasi medcom.id

Pegawai PN Depok Pelaku Koboi Jalanan Ditangkap

Sidharta Arya Agung • 13 August 2024 14:52

Depok: Usai dilaporkan dan viral di media sosial polisi menangkap oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok pelaku aksi koboi menodongkan senjata ke warga. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku dan saksi-saksi termasuk korban, dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video yang beredar serta CCTV milik warga.

"Proses penyidikannya sudah kita lalui dalam artian kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelakunya, kita juga ambil periksaan saksi-saksi yang melihat kemudian juga analisis dokumen kita lakukan untuk video maupun memgambilan alat bukti lain berupa CCTV," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, Selasa, 13 Agustus 2024.
 

Baca: Koboi Jalanan dengan Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap

Polisi menyebut senjata yang digunakan jenis airsoftgun, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Bojongsari. Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun bila terbukti senjata tersebut bisa saja pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebelumnya, 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)