Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Tri Subarkah • 20 August 2024 11:11
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen. KPU tingkat pusat hingga daerah dinilai sukses menggelar Pemilu 2024.
"Formula kenaikannya sederhana. Dihitung-hitung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya (tunjangan insentif) sebesar 50 persen," ucap Jokowi saat membuka acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Jokowi memahami seluruh jajaran KPU sangat lelah. Terlebih, masih harus menghadapi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU harus menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sama beratnya.
Ia menyinggung tunjangan insentif KPU belum mengalami kenaikan sejak 2014. Presiden mengaku baru mengetahuinya kemarin dan meminta maaf akan hal tersebut.
"Sehingga kemarin langsung saya kerja-kejar, pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," ucap Jokowi.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Jokowi Cairkan Tukin Pimpinan KPU |