Begini Strategi Jitu Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dokumen Kemenko Marves

Begini Strategi Jitu Pemerintah Pangkas Harga Tiket Pesawat

Insi Nantika Jelita • 11 July 2024 12:13

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah menyiapkan beberapa langkah-langkah jitu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang dikeluhkan banyak masyarakat karena mahal.

Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil.

Adapun upaya yang dilakukan antara lain melakukan efisiensi penerbangan dengan mengevaluasi operasi biaya pesawat. Cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

"Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan," tulis Luhut dalam akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis, 11 Juli 2024.

Pemerintah juga berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, seperti perawatan mesin pesawat udara yang memiliki porsi 16 persen dari biaya operasi maskapai.
 

Baca juga: Tiket Pesawat Domestik Mahal, WNI Pilih Pergi ke Luar Negeri
 

Pengenaan tarif berdasarkan rute


Luhut juga menerangkan strategi lainnya untuk menurunkan harga tiket pesawat yakni lewat mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute. Ini perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

"Mekanisme pengenaan tarif berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, iuran wajib Jasa Raharja (WJR), dan passenger service charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat," jelas dia.

Hal lain yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," papar Luhut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)