Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Insi Nantika Jelita • 27 July 2024 11:11
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang-barang impor ilegal seperti ponsel, pakaian, hingga tas hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara pada Jumat, 26 Juli 2024.
Perkiraan nilai barang hasil temuan sekitar Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA).
“Kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor," ujar Zulhas, sapaan akrab Mendag yang dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 27 Juli 2024.
Dia menyampaikan, satgas impor ilegal tengah mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri. Oknum tersebut dikatakan menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring.
"Hasil penyelidikan sementara, satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing," ungkap dia.
Produk temuan yang diamankan satgas
Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan satgas antara lain:
- Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi serta tas senilai Rp20 miliar.
- Mainan anak dengan total harga Rp5 miliar.
- Barang elektronik seharga Rp12,3 miliar.
- Ponsel dan tablet senilai Rp2,7 miliar.
- Total sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan.
Zulhas menegaskan tujuan penyitaan barang impor ilegal itu untuk melindungi produk-produk industri lokal. Para oknum yang terlibat dipastikan menerima sanksi hukum.
"Tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal menghancurkan industri serta merugikan negara,” ucap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dia menyebut ketentuan yang dilanggar distributor tersebut yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dokumen nomor pendaftaran barang (NPB), sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan manual kartu garansi (MKG).