Pakar PBB: Tindakan Epstein Dapat Memenuhi Unsur Kejahatan Kemanusiaan

Kasus Jeffrey Epstein merambah ke Norwegia. Foto: Anadolu

Pakar PBB: Tindakan Epstein Dapat Memenuhi Unsur Kejahatan Kemanusiaan

Riza Aslam Khaeron • 19 February 2026 13:22

Jenewa: Jutaan dokumen terkait terpidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Jeffrey Epstein, dinilai mengindikasikan keberadaan sebuah "organisasi kriminal global" yang melakukan tindakan yang dapat memenuhi ambang hukum kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melansir The Guardian pada Rabu, 18 Februari 2026, pernyataan tersebut disampaikan oleh panel pakar independen yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para pakar menyebutkan bahwa kejahatan yang diuraikan dalam dokumen yang dirilis Departemen Kehakiman Amerika Serikat itu dilakukan dalam konteks keyakinan supremasi, rasisme, korupsi, dan misogini ekstrem—sebuah ekosistem yang secara sistematis mengkomodifikasi dan mendehumanisasi perempuan serta anak perempuan.

"Begitu seriusnya skala, sifat, karakter sistematis, dan jangkauan lintas negara dari kekejaman terhadap perempuan dan anak perempuan ini, sehingga sejumlah di antaranya secara wajar dapat memenuhi ambang hukum kejahatan terhadap kemanusiaan," kata para pakar dalam pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, mereka mendesak agar tuduhan yang termuat dalam berkas-berkas ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang independen, menyeluruh, dan tidak memihak—termasuk menguak bagaimana kejahatan semacam ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa hambatan berarti.
 

Baca Juga:
Kejaksaan Paris Bentuk Tim Khusus Terkait Berkas Jeffrey Epstein

Departemen Kehakiman AS tidak segera menanggapi pernyataan dari PBB.

Rilis dokumen ini sendiri merupakan hasil dari undang-undang yang disetujui Kongres dengan dukungan bipartisan luas pada November lalu, yang mewajibkan seluruh dokumen terkait Epstein untuk dipublikasikan.

Namun proses pengungkapan itu pun tak luput dari sorotan. Para pakar PBB mengungkap kekhawatiran atas "kegagalan kepatuhan yang serius dan penyuntingan yang tidak tepat" yang menyebabkan informasi sensitif para korban ikut terekspos. Sejauh ini, lebih dari 1.200 korban telah diidentifikasi dari dokumen yang telah dirilis.

"Menghindari pengungkapan informasi secara penuh atau memperluas penyelidikan telah membuat banyak penyintas merasa kembali mengalami trauma dan menjadi sasaran apa yang mereka sebut sebagai 'gaslighting institusional'," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Dokumen-dokumen itu juga menyingkap jaringan relasi Epstein yang luas—menjangkau tokoh-tokoh terkemuka di bidang politik, keuangan, akademik, dan bisnis, baik sebelum maupun setelah ia mengaku bersalah pada 2008 atas dakwaan prostitusi, termasuk merekrut seorang anak di bawah umur.

Epstein sendiri ditemukan tewas di sel tahanannya pada 2019, tak lama setelah kembali ditangkap atas dakwaan federal perdagangan seks terhadap anak di bawah umur. Kematiannya dinyatakan sebagai bunuh diri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)