Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada penertiban pedagang di Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
PKL di Kota Bogor Wajib Pindah ke Pasar Resmi
Silvana Febiari • 26 March 2026 09:17
Kota Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan berlangsung di pasar resmi. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng, seiring penataan kawasan yang tengah dilakukan.
“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar dengan daya tampung yang memadai. Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang,” ujar Dedie, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menegaskan kedua pasar tersebut akan optimal apabila seluruh aktivitas jual beli dipusatkan di dalam pasar dan tidak lagi dilakukan di badan jalan. “Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak PKL. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” katanya.
Menurut Dedie, optimalisasi Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong juga merupakan bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Saat ini, sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut. Mereka berasal dari hasil relokasi maupun pedagang yang sebelumnya sudah berjualan di lokasi itu.
Lebih lanjut, Dedie menyampaikan penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah disosialisasikan kepada para pedagang. “Sesuai kesepakatan, aktivitas di lapak PKL akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ucapnya.
Setelah batas waktu tersebut, lanjut dia, tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di kios atau ruko resmi. Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bagi pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.

Ilustrasi pasar. Foto: Medcom.id
Dedie menambahkan penataan kawasan tidak hanya dilakukan di eks Pasar Bogor, tetapi juga akan berlanjut ke sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disediakan agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib dan terorganisasi.
“Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan ditata ulang menjadi lebih tertib,” ungkap Dedie.