DJP Catat 9,07 Juta Laporan SPT Masuk per 25 Maret 2026

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

DJP Catat 9,07 Juta Laporan SPT Masuk per 25 Maret 2026

Ade Hapsari Lestarini • 26 March 2026 20:50

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang masuk telah mencapai 9.072.935 SPT per 25 Maret 2026.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Bila ditinjau berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, sebanyak 7.993.396 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 891.594 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 186.216 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, sebanyak 1.570 SPT merupakan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP per 25 Maret 2026 telah mencapai 16.830.447 akun. Jumlah itu terdiri atas 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

 

Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang


Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan diimbau agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)