Gus Yahya Dipecat, Kendali Sementara PBNU Dipegang Rais Aam KH Miftachul Akhyar

Logo Nahdlatul Ulama (NU). Foto Medcom.id

Gus Yahya Dipecat, Kendali Sementara PBNU Dipegang Rais Aam KH Miftachul Akhyar

M Ilham Ramadhan Avisena • 26 November 2025 17:17

Jakarta: Hasil rapat harian syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ketetapan itu berlaku terhitung sejak pukul 00.45 WIB, Rabu, 26 November 2025. 

Hal ini diketahui dari Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar. Surat edaran itu menjelaskan secara rinci alur administratif yang mendasari penetapan tersebut.

Dokumen itu juga mengungkap pertemuan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 21 November 2025. Ketika itu, Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat kepada Gus Yahya. Namun, Risalah itu dikembalikan. 

Namun, catatan sistem persuratan internal mencatat surat resmi berikut lampirannya telah diterima dan dibaca oleh Gus Yahya pukul 00.45 WIB, pada 23 November 2025, waktu yang kemudian menjadi dasar penetapan pemberhentian. 

Sejalan dengan keputusan itu, PBNU menegaskan sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, PBNU akan menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan pedoman internal lainnya. Pucuk kepemimpinan organisasi untuk sementara waktu berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
 

Baca Juga: 

Ketum PBNU Gus Yahya Resmi Dipecat Rais Aam




Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. Foto: Antara

Surat edaran itu juga menyebut apabila Gus Yahya keberatan terhadap keputusan tersebut, Gus Yahya dapat menggunakan mekanisme sengketa organisasi.

"Dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama," demikian bunyi bagian akhir dokumen.

Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir menjelaskan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah. "Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima," kata Tajul. 

Dia menjelaskan surat edaran itu menuturkan keputusan sudah dibuat oleh Rapat Harian Syuriyah dengan konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam SE itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)