Logo Nahdlatul Ulama (NU). Foto Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 26 November 2025 17:17
Jakarta: Hasil rapat harian syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ketetapan itu berlaku terhitung sejak pukul 00.45 WIB, Rabu, 26 November 2025.
Hal ini diketahui dari Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar. Surat edaran itu menjelaskan secara rinci alur administratif yang mendasari penetapan tersebut.
Dokumen itu juga mengungkap pertemuan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 21 November 2025. Ketika itu, Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat kepada Gus Yahya. Namun, Risalah itu dikembalikan.
Namun, catatan sistem persuratan internal mencatat surat resmi berikut lampirannya telah diterima dan dibaca oleh Gus Yahya pukul 00.45 WIB, pada 23 November 2025, waktu yang kemudian menjadi dasar penetapan pemberhentian.
Sejalan dengan keputusan itu, PBNU menegaskan sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan, PBNU akan menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan pedoman internal lainnya. Pucuk kepemimpinan organisasi untuk sementara waktu berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.
Baca Juga:
Ketum PBNU Gus Yahya Resmi Dipecat Rais Aam |
