Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Yonhap)
Korea Selatan Bentuk Tim Jaksa Baru untuk Selidiki Detail Kasus Yoon Suk-yeol
Muhammad Reyhansyah • 25 February 2026 20:04
Seoul: Korea Selatan meluncurkan tim jaksa khusus baru untuk menyelidiki detail yang belum terungkap terkait mantan presiden Yoon Suk-yeol, khususnya menyangkut upaya darurat militer yang gagal pada 2024, menurut laporan media lokal.
Kantor jaksa khusus tersebut secara resmi memulai penyelidikan dengan dipimpin oleh jaksa khusus Kwon Chang-young, demikian dilaporkan Yonhap News Agency.
Dilansir dari Anadolu Agency, Rabu, 25 Februari 2026, tim ini akan membuka kembali penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang muncul dari upaya Yoon memberlakukan darurat militer, sekaligus menelaah dugaan korupsi yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon-hee serta kematian seorang anggota marinir pada 2023.
Di antara isu utama yang ditinjau adalah tuduhan bahwa pejabat di bawah pemerintahan Yoon berusaha memancing Korea Utara dengan melakukan penerbangan helikopter bersenjata di dekat perbatasan antar-Korea.
Perkembangan terbaru ini muncul setelah Majelis Nasional Korea Selatan bulan lalu mengesahkan undang-undang jaksa khusus baru, menyusul berakhirnya tiga penyelidikan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya menuntaskan 17 tuduhan besar.
Salah satu tuduhan mencakup dugaan perencanaan sebelum deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember 2024.
“Meski tiga tim penasihat khusus telah menghasilkan banyak hasil sejak dibentuk, penasihat khusus kedua ini didirikan untuk mencerminkan keyakinan publik bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan,” kata Kwon dalam sebuah pengarahan media.
Mandat tim baru ini berlaku sedikitnya 90 hari dan dapat diperpanjang dua kali, sehingga penyelidikan bisa berlangsung hingga 170 hari termasuk masa persiapan 20 hari.
Sementara itu, pada Kamis Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer.
Bulan lalu, ia juga divonis lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu. Presiden yang telah dimakzulkan tersebut menghadapi total delapan proses persidangan, termasuk dua perkara yang telah berujung vonis bersalah.
Baca juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup