Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Yonhap)

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup

Muhammad Reyhansyah • 25 February 2026 06:28

Seoul: Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, mengajukan banding atas putusan bersalah dan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.

Banding tersebut terkait tuduhan memimpin pemberontakan dalam upaya gagal menerapkan darurat militer pada Desember 2024, menurut laporan media lokal pada Selasa, 24 Februari 2026.

Tim kuasa hukum Yoon mengajukan permohonan banding lima hari setelah Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman tersebut, sebagaimana dilaporkan Yonhap News Agency.

Dalam pernyataan kepada media, para pengacaranya mengatakan mereka menggugat baik dasar hukum maupun implikasi lebih luas dari putusan tersebut.

“Kami menilai memiliki tanggung jawab untuk secara jelas menunjukkan persoalan dalam keputusan ini, bukan hanya untuk catatan pengadilan tetapi juga untuk catatan sejarah di masa depan,” kata tim hukum, dikutip dari Anadolu, Selasa, 24 Februari 2026.

Mereka juga menuduh jaksa mengajukan dakwaan yang “terlalu berlebihan” serta mengkritik apa yang disebut sebagai kontradiksi dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Kamis setelah dinyatakan memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan ia bertindak sebagai “pemimpin utama pemberontakan”.

Selain itu, bulan lalu Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya pada tahun sebelumnya.

Mantan presiden yang telah dimakzulkan itu tercatat menghadapi delapan proses persidangan, termasuk dua perkara yang telah berujung pada vonis bersalah.

Baca juga:  Divonis Penjara Seumur Hidup, Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Minta Maaf

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)