Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Anadolu Agency)
Divonis Penjara Seumur Hidup, Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Minta Maaf
Muhammad Reyhansyah • 21 February 2026 11:46
Seoul: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menyampaikan permintaan maaf pada Jumat kemarin atas deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat pada Desember 2024.
Pernyataan itu muncul sehari setelah pengadilan di Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon karena dianggap sebagai dalang pemberontakan.
Dalam pernyataan yang dirilis melalui tim pengacaranya, Yoon mengatakan ia menyesali “kekecewaan dan kesulitan” yang dialami masyarakat Korea Selatan akibat keputusan darurat militer tersebut. Namun ia tetap mempertahankan bahwa tindakan itu dilandasi “ketulusan dan tujuan” tertentu.
Ia juga menyebut putusan Seoul Central District Court yang menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Kamis sebagai keputusan yang sudah “ditentukan sebelumnya”, serta menilai vonis terhadap dirinya merupakan bentuk pembalasan politik.
“Kekuatan-kekuatan yang berupaya mencap keputusan yang dibuat untuk menyelamatkan negara sebagai sebuah ‘pemberontakan’, lalu memanfaatkannya bukan hanya untuk serangan politik tetapi juga sebagai kesempatan untuk membersihkan dan menyingkirkan lawan, hanya akan semakin merajalela ke depan,” katanya, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 20 Februari 2026.
Yoon juga mempertanyakan apakah pengajuan banding akan berarti dalam situasi yang menurutnya tidak menjamin independensi peradilan, sembari menyerukan para pendukungnya untuk “bersatu dan bangkit."
Secara terpisah, tim pengacaranya menegaskan pernyataan tersebut tidak berarti ia berniat melepaskan hak untuk mengajukan banding.
Deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Yoon hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara parlemen. Meski singkat, keputusan itu mengguncang negara dan memicu aksi demonstrasi di jalanan.
Pengadilan menyatakan Yoon bersalah karena merusak tatanan konstitusional dengan mengerahkan pasukan untuk menyerbu parlemen serta berupaya menahan para lawan politiknya. Putusan itu menandai kejatuhan dramatis sang mantan presiden yang sebelumnya dicopot dari jabatan hingga akhirnya dipenjara.
Yoon, yang sebelumnya berkarier sebagai jaksa, membantah seluruh dakwaan. Ia berargumen memiliki kewenangan presiden untuk menetapkan darurat militer dan menyebut langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan atas tindakan partai-partai oposisi yang dianggap menghambat jalannya pemerintahan.
Jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon, meskipun Korea Selatan tidak melaksanakan eksekusi sejak 1997. Seorang jaksa pada Kamis menyatakan timnya memiliki sedikit “penyesalan” terkait putusan hukuman, namun belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding.
Baca juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Darurat Militer