Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Darurat Militer

Eks presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Anadolu Agency)

Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Darurat Militer

Muhammad Reyhansyah • 19 February 2026 18:59

Seoul: Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis, 19 Februari 2026, kepada mantan presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer singkat yang ia keluarkan.

Putusan tersebut disiarkan langsung secara nasional setelah berbulan-bulan gejolak politik.

Majelis yang terdiri dari tiga hakim di Seoul Central District Court menyatakan Yoon bersalah karena berupaya menghalangi fungsi parlemen saat menetapkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Namun pengadilan tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa.

Ratusan pendukung berkumpul di luar gedung pengadilan sebelum putusan dibacakan. Mereka mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat serta membawa spanduk yang menuntut pemulihan jabatan Yoon. Setelah putusan diumumkan, sebagian berteriak marah sementara yang lain menutup wajah dengan tangan.

“Saya tidak bisa memahami putusan ini. Menetapkan darurat militer adalah hak presiden. Dia ingin menyelamatkan negara,” ujar seorang pendukung, H.J. Kim, dikutip dari UPI.

Yoon, mantan jaksa berusia 65 tahun yang hadir langsung di sidang, secara konsisten membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemberontakan.

Hakim ketua Ji Gwi-yeon menyatakan Yoon memerintahkan pengerahan pasukan ke parlemen dengan tujuan “menghalangi dan melumpuhkan” aktivitas lembaga tersebut, yang menjadi faktor utama dalam kesimpulan bahwa tindakannya merupakan pemberontakan.

“Sulit untuk menyangkal bahwa mantan Presiden Yoon memiliki motif tersembunyi: mengirim pasukan ke Majelis Nasional, memblokade, menangkap politisi kunci, dan dengan demikian menghalangi serta melumpuhkan aktivitas Majelis Nasional,” kata pengadilan dalam putusannya. 

Pengadilan juga menambahkan bahwa ia mengirim pasukan “untuk memicu kerusuhan.”

Hakim Ji menambahkan, “Darurat militer telah menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan tanda-tanda adanya permintaan maaf dari terdakwa.”

Dampak Darurat Militer Korsel

Yoon menetapkan darurat militer pada malam 3 Desember dengan alasan ancaman dari apa yang ia sebut sebagai “kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu yang menjarah kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita.” Para anggota parlemen kemudian bergegas ke Majelis Nasional dini hari dan memilih membatalkan keputusan tersebut, sehingga Yoon mencabutnya dalam rapat kabinet berikutnya.

Peristiwa yang berlangsung sekitar enam jam itu memicu gejolak politik selama berbulan-bulan serta memperdalam perpecahan di Korea Selatan. Yoon akhirnya dicopot dari jabatannya pada April setelah Constitutional Court of Korea secara bulat menguatkan pemakzulannya.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada sejumlah mantan pejabat militer dan kepolisian yang dituduh terlibat dalam operasi darurat militer tersebut. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena membantu upaya tersebut.

Yoon memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan banding, yang dapat membawa perkara ini ke pengadilan yang lebih tinggi sebelum hukuman berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini menambah daftar panjang pemimpin Korea Selatan yang menghadapi hukuman pidana setelah meninggalkan jabatan. Mantan penguasa militer Chun Doo-hwan pernah dijatuhi hukuman mati pada 1996 terkait kudeta 1979 dan penindasan berdarah 1980, namun kemudian mendapat pengampunan.

Mantan presiden Park Geun-hye serta Lee Myung-bak juga pernah dipenjara karena kasus korupsi sebelum akhirnya memperoleh pengampunan, pola yang menurut sebagian pihak mungkin kembali terjadi.

Seorang pendukung lain, Jung Gook-gun, mengatakan sebelum putusan dibacakan, “Saya percaya Yoon tidak bersalah. Namun bahkan jika dia dijatuhi hukuman, saya pikir beberapa tahun kemudian dia akan dibebaskan.”

Baca juga:  Terima Hadiah Mewah, Mantan Ibu Negara Korsel Dijatuhi Hukuman 20 Bulan Penjara

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)