Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Para terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah mendengar vonis hakim di PN Jakpus. Foto: Antara.

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Aris Setya • 26 February 2026 19:57

Jakarta: Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Hakim meyakini Riva telah melakukan tindak pidana tata kelola minyak mentah bersama terdakwa lainnya. Yakni, Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara., sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti. Sebab, mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi. 

Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mereka bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya, serta para terdakwa masih punya tanggungan keluarga.

Majelis hakim meyakini Riva Siahaan dan kawan-kawan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri. Sebab, telah mempertimbangkan nilai jual terendah.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai USD2.732.816.820.63 serta Rp25.439.881.674.368,30. 

Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan. Foto: Metrotvnews.com/Aris Setya.

Majelis hakim juga tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun. Sebab, angka ini dianggap belum dapat dijelaskan. 

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)