Wakapolresta Solo AKBP Sigit memimpin konferensi pers ungkap kasus pengamanan 3,5 kilogram sabu di Solo. (metrotvnews.com/Tria)
Warga Boyolali Edarkan 3,5 Kg Sabu, Diringkus Polisi
Triawati Prihatsari • 29 June 2026 22:24
Solo: Polresta Solo berhasil menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu dan menangkap warga Boyolali berinisial KDN alias CK. Pelaku merupakan residivis, yang saat ini tengah menjalani bebas bersyarat.
"Atas nama Polresta Solo kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Solo berdiri," ungkap Wakapolresta Solo AKBP Sigit, di Solo, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, operasi penangkapan berawal pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 16.55 WIB di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka KDN beserta barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu unit telepon genggam, plastik kemasan, lakban, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari lokasi ketiga tersebur, petugas kembali berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat sekitar 100 gram.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3,5 kilogran sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang berada di wilayah Banten dan mengedarkannya menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu sesuai instruksi pengendali jaringan," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Rizky Wibowo.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
Menurut pengakuan tersangka, baru menerima upah sebesar Rp17 juta dan sisanya belum diterimanya. Rencananya paket sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Soloraya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai pembuktian di persidangan, serta pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama dua puluh tahun.