Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Antara.
Satu Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Ini Respons Nadiem
Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 22:22
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menyoroti keputusan satu Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan perkaranya. Nadiem menilai Hakim Andi telah mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam pembacaan putusan kasus Nadiem, Hakim Andi menyatakan dissenting opinion. Dia berpendapat Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.
Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.
Hakim Andi juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai Hakim Andi telah mengambil keputusan dengan baik. Pernyataan Hakim Andi dalam dissenting opinion dinilai masuk di akan sehat.
“Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya,” ujar Ari.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim. Dok. Istimewa
Baca Juga:
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Rp1,56 Triliun |
Banding Vonis Hakim
Nadiem menegaskan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook. Dia mengambil keputusan ini untuk mendapatkan keadilan.
"Saya segera melaksanakan naik banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi professional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujar Nadiem.
Dia menegaskan keputusannya itu merupakan lanjutan dari perjuangan panjang selama satu tahun belakangan ini. Menurut dia, putusan hakim mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya tentunya akan terus berjuang, demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang," kata Nadiem.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus mengajak seluruh masyarakat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujar Corneles.
Menurut dia, putusan majelis hakim merupakan bentuk tegaknya keadilan bagi masyarakat maupun anak-anak Indonesia yang terdampak program digitalisasi pendidikan.
"Keadilan telah ditegakkan. Terdakwa telah mendapatkan keadilan. Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini mendapatkan keadilan," ujar Corneles.