Pemkot Bengkulu Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Vonis Maksimal 6 Bulan

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Pemkot Bengkulu Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Vonis Maksimal 6 Bulan

Whisnu Mardiansyah • 11 March 2026 15:38

Bengkulu: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan vonis singkat maksimal enam bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan pidana kerja sosial merupakan upaya untuk lebih memanusiakan manusia. Pemerintah Kota Bengkulu menyatakan kesiapan mendukung penuh program ini agar dapat berjalan dengan baik.

"Pidana kerja sosial ini merupakan upaya untuk lebih memanusiakan manusia. Pemerintah Kota Bengkulu siap mendukung penuh program ini agar dapat berjalan dengan baik," kata Dedy di Bengkulu seperti dilansir Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

Melalui skema tersebut, pelaku yang dijatuhi pidana kerja sosial tidak langsung menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka ditempatkan di kantor kelurahan atau kecamatan untuk diberdayakan melalui berbagai kegiatan sosial oleh Pemkot Bengkulu.
 


Dedy menyebutkan penerapan pidana kerja sosial tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem hukum yang lebih humanis. Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan efek pembinaan sekaligus kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penilaian terhadap para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial. Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana sosial.


Ilustrasi Medcom.id

Jika dalam pelaksanaannya pelaku tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan implementasi KUHP Nasional di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pembinaan," ujar Yusep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)