Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 2 December 2025 17:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis tolak dalam praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai memberikan putusan yang benar.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2025.
Budi mengatakan, KPK sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos bukan objek
praperadilan. Budi menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penangkapan Tannos di Singapura.
"Karena objek surat perintah penangkapan digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi sehingga tidak berlaku ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan pemohon di Singapura," ucap Budi.
KPK juga sepakat dengan majelis tunggal yang menyebut gugatan Tannos prematur. Sebab, yang menangkap buronan itu merupakan penegak hukum Singapura, bukan Indonesia.
"Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praperadilan ini prematur, karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," terang Budi.
Putusan praperadilan menguatkan klaim KPK proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP-el masih sesuai prosedur. Proses ekstradisi diharap rampung dengan cepat.
Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Paulus Tannos dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya," ujar Budi.
Majelis Tunggal
PN Jaksel memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu
error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah
error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.