Tampilan registrasi biometri SIM card seluler. Foto: Antara.
Sanksi Operator Tak Terapkan Registrasi Biometrik, Teguran hingga Penghentian Sementara
Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 02:05
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjatuhkan sanksi bagi operator seluler yang belum menerapkan metode verifikasi biometrik dalam proses registrasi pelanggan nomor seluler baru terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026. Sanksi administratif yang diberikan bersifat berjenjang yang dimulai dengan teguran tertulis.
"Jadi sanksi administatifnya itu dilakukan secara berjenjang dimulai dari teguran tertulis," kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Dany Suwardany dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Dany menambahkan, teguran tertulis dilakukan sebanyak tiga kali. Rentang waktu penyampaian teguran pertama hingga ketiga yaitu tujuh hari kerja.
"Kita harapkan jangan sampai ke sana (sanksi penghentian kegiatan berusaha) karena (operator seluler) sudah patuh. Kita sama-sama dengan opsel melakukan pemantauan dan memonitoring secara kontinu," ujar Dany.
Dany menjelaskan, untuk mendukung implementasi kewajiban registrasi SIM biometrik, Komdigi telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal itu menutup akses operator seluler dalam melakukan validasi registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan Nomor KK.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Dany Suwardany. Foto: Antara.
Dalam pengawasannya, Komdigi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai operator seluler, pusat perbelanjaan, dan penjual kartu SIM untuk memastikan penerapan registrasi berbasis biometrik berjalan sesuai ketentuan.
"Ke depan kita akan terus memonitor. Kita akan melakukan pengecekan atau kita melakukan sidak ke beberapa kota baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa untuk memastikan tingkat kepatuhan dari penyelenggara operator seluler," ujar Dany.