Owa Ungko Ditemukan Kritis dengan Luka Tembak, BKSDA Jambi: Mulai Membaik

Owa Ungko (Hylobates agilis). (BBKSDA Riau)

Owa Ungko Ditemukan Kritis dengan Luka Tembak, BKSDA Jambi: Mulai Membaik

Lukman Diah Sari • 29 July 2026 12:56

Kota Jambi: Seekor Owa Ungko (Hylobates agilis) ditemukan dalam kondisi lemah, pada Minggu, 26 Juli 2026, oleh warga, akibat menderita luka tembak di wilayah Desa Guruh Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi memastikan kondisi Owa Ungko tersebut mulai membaik setelah dilakukan perawatan intensif di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS).

"Kondisinya sudah membaik setelah dirawat oleh tim medis TPS," kata Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, di Kota Jambi, Rabu, 29 Juli 2026, melansir Antara.

Himawan menjelaskan, Owa Ungko jantan itu berumur delapan tahun. Warga yang menemukan satwa dilindungi itu pada Minggu, 26 Juli, segera melapor pihak balai.

Tim Seksi Wilayah I BKSDA Jambi langsung melakukan evakuasi dan membawa Owa Ungko ke Tempat Penyelamatan Satwa untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, ditemukan empat butir peluru yang bersarang di bagian tubuh satwa.

Selanjutnya, tim medis melakukan tindakan operasi untuk mengangkat seluruh proyektil tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026. Proses operasi berlangsung dengan baik dan sukses, seluruh proyektil peluru berhasil dikeluarkan dari tubuh Owa Ungko.

Setelah menjalani tindakan medis, kondisi Owa Ungko terus menunjukkan perkembangan yang positif. Satwa kini telah aktif, memiliki nafsu makan yang baik, dan masih menjalani perawatan serta pemantauan intensif oleh tim medis BKSDA Jambi hingga dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitat alaminya.

Owa Ungko (Hylobates agilis). (BBKSDA Riau)

Ia menambahkan, Owa Ungko merupakan salah satu primata endemik Sumatra yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar bibit berbagai jenis tumbuhan. Satwa ini juga merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga segala bentuk perburuan, penembakan, maupun kepemilikan tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

BKSDA Jambi mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa tersebut sehingga dapat segera memperoleh penanganan. BKSDA Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan atau tindakan yang membahayakan.

"Satwa ini menjadi indikator hutan masih terjaga dengan baik. Setelah kondisinya benar-benar baik, Owa Ungko yang kita beri nama Asa ini akan kita lepasliarkan ke habitatnya," jelas dia.

(Lukman Diah Sari)