Ilustrasi: satwa liar yang dilindungi tapir yang melintas di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji pada Kamis (2/7). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Empat Pelaku Penyembelih Tapir di Mesuji Diringkus, Dua Masih Buron
Imam Setiawan • 3 July 2026 15:27
Bandar Lampung: Satreskrim Polres Mesuji meringkus empat pelaku penyembelihan satwa dilindungi tapir (Tapirus indicus) yang sebelumnya terlihat di ruas jalan kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, mengatakan empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial WG dan MSR.
"Yang sudah diamankan berinisial WS, KS, TS, dan MPY. Tim masih bergerak mencari dua pelaku lainnya, yakni WG dan MSR. Keduanya berstatus DPO," kata Adi, Jumat, 3 Juli 2026.
KS, 50, turut menusuk tapir menggunakan tombak. Sementara TS, 45, bertugas memotong tubuh tapir menjadi beberapa bagian. Adapun MPY, 43, menyediakan peralatan yang digunakan dalam pembunuhan serta membantu proses pemotongan bangkai tapir.
"Dari keterangan para pelaku yang sudah diamankan, diketahui WG juga berperan menusuk tapir bersama KS. Sedangkan MSR berperan menyembelih dan memotong kepala tapir," ujar Adi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video proses pemotongan tapir yang sempat beredar di media sosial, sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, serta tulang, kulit, dan sisa daging tapir yang telah diolah.
Aksi enam pelaku tersebut diduga merupakan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi, mulai dari perburuan liar hingga pembunuhan satwa yang dipicu konflik antara habitat satwa dan aktivitas manusia.
Tapir Sumatra (Tapirus indicus) merupakan satwa yang berstatus terancam punah dan dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perburuan, penganiayaan, penyembelihan, maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.