Ilustrasi, mengecek NRG melalui GTK dan SIMPKB: Foto: mysch.id
Cara Cek NRG di Info GTK dan SIMPKB Beserta Syarat Pencairan TPG
Husen Miftahudin • 7 January 2026 11:30
Jakarta: Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas unik yang hanya dimiliki guru yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik. Nomor ini berperan penting sebagai kunci validasi utama penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang berguna untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Terdapat dua langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek NRG, yakni melalui laman GTK dan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Berikut adalah panduan mengecek NRG melalui GTK dan SIMPKB:
Cek NRG melalui Info GTK
- Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar di sistem Dapodik.
- Jika sudah berhasil masuk, gulir laman ke bawah dan cari kolom yang bertuliskan NRG.
- Setelah 'NRG' muncul lakukan proses 'Verifikasi'
- Cek kesesuaian NRG dengan sertifikat fisik pendidik.
- Laporkan ke operator sekolah jika ada ketidaksesuaian.
| Baca juga: Kapan Gaji ke-13 akan Cair di 2026? Berikut Penjelasannya |
Cek NRG melalui akun SIMPKB
- Buka browser dan kunjungi paspor-gtk.simpkb.id
- Login menggunakan Nomor UKG dan password atau melalui Akun Belajar.id.
- Klik 'Profil' di pojok kanan atas dashboard.
- Pada bagian data diri, sistem akan menampilkan informasi dasar termasuk Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta NRG.

(Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: dok MI/Susanto)
Syarat penerima tunjangan profesi guru
NRG merupakan kunci penting yang berguna untuk menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berikut syarat utama yang harus dipenuhi penerima TPG sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar:
- Guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif.
- Aktif mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
- Data sudah tervalidasi di sistem Info GTK dan Dapodik.
- Penilaian kerja minimal mendapat predikat ‘Baik’
- Tidak sedang menjadi bagian atau pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif dan datanya terdaftar di Dapodik. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com